Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Satu Keluarga Meninggal Keracunan di Warakas: Pembunuhan Berencana Akibat Dendam 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir menangkap pria inisial IN (28) setelah menghabisi nyawa teman wanitanya inisial B (22). Pelaku tak sampai 7 jam berhasil ditangkap di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku mengakui perbuatannya pada saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gambir. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut