Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kabar Terbaru Pesawat Latih Jatuh di Bogor hingga Pilot Tewas di TKP
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja melakukan pendataan asurasi korban pesawat SJ-182. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp50 Juta untuk korban meninggal dunia. 

Nilai yang sama juga diberikan sebagai santunan bagi korban cacat tetap. Hingga Minggu (10/1/2021) tim DVI telah menerima 21 sampel DNA. 

Tim DVI masih menunggu data-data ante mortem keluarga korban. Data yang dimaksud berupa dokumen kesehatan dan ciri-ciri khusus korban.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut