Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Waspada Cuaca Ekstrem di Tengah Libur Nataru 2025
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia pelaku kejahatan seksual. Hal itu diungkapkan Wamenkumham  Edward OS Hiariej.

TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada UU dan aturan lain. Aturan itu ada di UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya, serta PP No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut