Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63.000 di Kasus Bebasnya Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyuapan penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, jaksa menuntut Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi dan jaksa Pinangki.

Djoko Tjandra memutuskan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap Rp8,31 miliar

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rp7,35 miliar. Suap tersebut guna membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Buronan Orang. Ini menjadikan Djoko bisa masuk ke Indonesia secara sah dan tidak ditangkap lantaran berstatus buronan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut