Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Antisipasi Macet Mudik 2024, Menko PMK:Ganjil Genap Tidak Efektif, Kita Siapkan One Way dan Contra Flow
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selama PPKM level 3, sistem ganjil genap telah diberlakukan di ruas jalan Jakarta. Sejumlah warga merespons baik kebijakan ini. Mereka beranggapan, kebijakan ini dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.

Salah satu yang memberi tanggapan adalah Sofyan, seorang karyawan swasta. Senada dengan Sofyan, Pratama menilai kebijakan ini dapat mengurangi jumlah kendaraan.

Ada pun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakuan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Bagi pelanggar ganjil genap dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut