Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Antisipasi Macet Mudik 2024, Menko PMK:Ganjil Genap Tidak Efektif, Kita Siapkan One Way dan Contra Flow
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap di 8 titik jalan Jakarta, kembali berlaku, salah satunya di Bundaran Senayan. Sebanyak 30 personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI dikerahkan di sana.

Aturan ini berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, dipastikan tak ada penilangan dalam aturan yang baru diberlakukan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut