Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Sebut Komitmen Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Surut, Singgung Kasus BLBI, Asabri hingga Jiwasraya
Advertisement . Scroll to see content

Video Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:44:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan kasus Jiwasraya digelar secara virtual berlangsung selama 10 jam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat terdakwa dihadirkan secara virtual sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum hadir di ruang sidang.

Terdakwa Hary Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. Hendrisman Rahim Dirut PT AJS  juga divonis penjara seumur hidup meski tuntutannya hanya 20 tahun

Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Joko Hartono Tirto  Direktur PT Maxima Integra dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut