Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bukan Proyek Roro Jonggrang, Dirut KCN: Tanggul Beton di Cilincing Dibangun Sejak 2010
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru sita PN Jakut melaksanakan putusan pengadilan tentang pengosongan lahan. Lahan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Cilincing, Jakarta utara, Rabu (16/2/2022).

Lima bidang tanah dengan 69 bangunan itu terdampak pembangunan proyek jalan tol. Puluhan petugas mengawal proses pengosongan lahan itu.

Tangis warga mewarnai proses pengosongan rumah mereka. Mayoritas warga tidak tahu akan pindah kemana namun mereka pasrah. Total Ada 69 bangunan dieksekusi dari 5 bidang tanah itu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut