Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Salah Sebut Akronim, Review Makan Siang Gratis Siswi Ini Bikin BMKG Ikut Komen Kocak!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aksi pemungutan liar (pungli) kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/10/2021). Aksi pungli kepada sopir kontainer ini terekam video dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut tampak sopir menyelipkan uang pungli tersebut ke mesin crane nomor 13. Menanggapi kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap satu pelaku pungli.

Polisi mengamankan sejumlah uang sebesar Rp5.000 dan handphone sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut