Video Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diborgol dan Ditahan KPK
Sabtu, 25 September 2021 - 09:19:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap. Usai diperiksa enam jam, Azis langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis keluar dari KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye dan tangan diborgol. Azis ditahan terkait dugaan kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri jumlah suap yang diberikan sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. KPK menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung 24 September 2021.
Editor: Dani M Dahwilani