Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dasco Minta WNI Tetap Tenang Meski Terdampak Konflik Iran-Israel
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap. Usai diperiksa enam jam, Azis langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis keluar dari KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye dan tangan diborgol. Azis ditahan terkait dugaan kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH).

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri jumlah suap yang diberikan sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. KPK menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung 24 September 2021.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut