Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Heboh Ketua Komisi III DPRD Gorut Dheninda Chaerunnisa Diduga Ejek Demonstran 
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang pengendara motor nekat masuk ke Tol Jagorawi viral di media sosial (medsos). Motor tersebut tampak melaju di antara mobil yang melintas, Sabtu (9/6/2018).

Petugas Jasa Marga membenarkan adanya pengendara motor yang nekat masuk ke jalan bebas hambatan tersebut. Namun, petugas belum dapat memastikan identitas sang pengendara.

Larangan bagi pengendara motor sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 Ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun, 2 bulan atau denda Rp500.000.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut