Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terpengaruh Miras, Penonton Konser Dangdut Terlibat Baku Hantam di Grobogan
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut di Masa Pandemi Covid-19

Selasa, 29 September 2020 - 12:10:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Wes) ditetapkan sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19. Wamad dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, penetapan tersangka terhadap WES setelah penyidik memeriksa maraton 15 saksi terkait konser dangdut yang viral di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.

Polisi juga telah memeriksa lima belas saksi termasuk Wasmad Edi selama lima hari terakhir. Atas pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti polisi menetapkan wes karena melanggar UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Perbuatan Wasmad dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut