JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Solo Respati Ardi resmi menutup sementara rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berada di Jalan Sutan Syahrir Nomor 71, Solo, Senin 26 Mei kemarin.
Respati mengambil langkah tegas ini saat sidak didampingi Kepala Satpol PP, Kepala Kemenag Solo, Kepala Dinas Perdagangan serta OPD terkait polemik nonhalal.
Meski tidak bertemu dengan pemilik secara langsung saat sidak dan hanya menemui karyawan, Respati sempat berkomunikasi lewat sambungan telepon.
Ditemui usai sidak, Respati mengatakan, dia juga menawarkan kepada pemilik rumah makan untuk segera mengajukan secara resmi apabila memang produknya akan dikategorikan halal. Sebaliknya, jika tidak halal juga harus segera diajukan.
Namun, rumah makan Ayam Goreng Widuran ditutup terlebih dahulu untuk diasesmen ulang. Penutupan tersebut juga untuk menjaga kerukunan umat beragama dan melindungi konsumen di Solo.
Soal berapa lama penutupan, tergantung proses asesmen di BPOM dan Kemenag. Setelah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memverifikasi, maka rumah makan tersebut baru bisa dibuka kembali.
Usai ramainya kasus Ayam Goreng Widuran tersebut, Pemerintah Kota Solo bersama Satgas Halal juga akan menyisir rumah makan yang ingin mendeklarasikan berjualan dengan halal ataupun tidak halal.
Editor: Mu'arif Ramadhan