Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Digerebek Polisi, Penambang Pasir Ilegal Lari Kocar-kacir di Batam, 5 Pekerja Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

DELI SERDANG, iNews.id - Banyak pihak yang menolak aktivitas penambangan pasir laut di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun hingga kini pemerintah setempat belum juga mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir tersebut.

Penambangan pasir laut di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara sudah berlangsung cukup lama. Desakan agar aktivitas tersebut dihentikan juga datang dari berbagai pihak.

Namun pemerintah setempat belum juga merespons desakan masyarakat. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang terkesan tidak peduli terhadap tuntutan warga. Dia meminta agar pemerintah segera bersikap agar aktivitas penambangan pasir laut bisa segera dihentikan.

Penambangan pasir laut di Pantai Labu digunakan untuk membangunan dermaga Pelabuhan Belawan. Penambangan yang dilakukan dalam skala besar telah memicu abrasi laut di sepanjang bibir Pantai Labu serta merusak ekosistem laut.

Akibatnya nelayan tradisional tak lagi bisa menangkap ikan di sekitar pantai. Tak hanya itu, abrasi juga telah mengakibatkan puluhan rumah warga dan ratusan pohon kelapa roboh terseret arus.

Penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir laut di Pantai Labu sudah dilakukan oleh berbagai pihak. Namun pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak juga mengambil sikap. Warga khawatir jika aktivitas penambangan tetep dibiarkan akan menimbulkan gesekan antara warga dengan pihak perusahaan tambang.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut