Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penerapan working from home (WFH) bagi ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat situasi lalu lintas di Jakarta Timur terpantau ramai lancar. Terpantau situasi di sejumlah ruas jalan di Jakarta Timur tidak terlalu padat kendaraan di jam pulang kantor.

Meski demikian, penerapan aturan ini menimbulkan respon yang beragam dari warga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN selama 2 bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023. Aturan ini untuk merespon persoalan polusi di Jakarta yang memburuk dalam beberapa waktu terakhir.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut