Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terpisah dengan Suami, Jasad Ibu dan Anak yang Tewas di Tangsel Dimakamkan Satu Liang Lahat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkembangan teknologi digital telah melahirkan disrupsi. Bukan hanya dalam skala industri ritel, manufaktur, perbankan, namun juga dalam hal yang lebih dekat dengan kehidupan keseharian kita, yakni finansial. Sejak 2018 hingga saat ini, kehadiran financial technology (fintech) bertumbuh sangat cepat, menjamur, dan mencari target pasar yang semakin variatif. 

Belakangan, kasus terbelit dengan pinjaman online menjadi sorotan. Minimnya akan literasi membuat sebagian masyarakat terjebak dalam fintech lending khususnya yang ilegal. Bahkan tidak jarang kita menemukan kasus seseorang yang memiliki utang dengan beberapa pinjaman online (pinjol) sekaligus. Jika nasabah telat melakukan pembayaran dari pinjol acap kali menerima ancaman intimidatif. Bukan hanya itu, bahkan orang-orang sekitar nasabah pinjol menerima pesan maupun panggilan telepon untuk penagihan.

OJK juga mencatat kenaikan signifikan penyaluran dana pada nasabah pinjaman online selama pandemi sejak 2020. Hingga Februari 2021, sebanyak 148 fintech tercatat di OJK. Dari jumlah tersebut sebanyak 138 di antaranya merupakan fintech konvensional yang mengantongi izin dan 10 fintech syariah yang terdaftar dan berizin. Sementara, total rekening pemberi pinjaman (lender) hingga akhir Februari 2021 sebanyak 594,297 akun rekening. 

The Indonesia Economic Club akan membahas berbagai seluk-beluk pinjaman online “Waspada Jeratan Pinjol”. Saksikan Kamis (27/5/2021), pukul 21.00 WIB, di iNews TV.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut