Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dimeriahkan Chef-Chef Ternama, Event Chef Expo 2024 Resmi Digelar
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menanggapi gugatan Pilpres 2019 oleh Tim BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ketua Tim Hukum TKN Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai pemohon tidak bisa membuktikan gugatan. Gugatan yang diajukan hanya bersifat asumsi tanpa ada bukti nyata.

Selain itu, Yusril menyebut pemohon hanya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Dalam dalil pemohon merupakan asumsi tidak disertai bukti-bukti yang sah dan tidak terukur secara pasti.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut