DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengawal pemulihan hak 3.550 korban penipuan haji ilegal yang mengalami kerugian hingga Rp116,7 miliar. Dengan insiden itu, ia menilai, sistem perlindungan haji masih perlu diperkuat.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Satgas Haji Polri dalam mengungkap kasus ini. Namun, kasus yang melibatkan sekitar 3.550 korban dengan kerugian mencapai Rp116,7 miliar menunjukkan bahwa sistem perlindungan jemaah masih perlu diperkuat," ujar Dini dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai, Kementerian Haji dan Umrah, perlu mengambil langkah yang lebih proaktif dalam melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan haji ilegal. Menurutnya, perlindungan tidak cukup dilakukan setelah muncul korban, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang bersifat preventif.
"Saya mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret dalam melindungi masyarakat. Jangan hanya menunggu laporan atau bertindak setelah ada korban," tegasnya.
Dini juga meminta pemerintah memperbaiki ekosistem penyelenggaraan dan pendaftaran haji melalui penguatan sistem pengawasan terhadap penyelenggara, verifikasi yang lebih ketat, publikasi penyelenggara resmi, penyediaan kanal pengaduan yang responsif, serta edukasi kepada masyarakat mengenai risiko penipuan haji ilegal.