Kemenhaj Tangani 244 Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Tembus Rp247 Miliar
Sebagai bagian dari upaya penanganan, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi SISKOPATUH. Selain itu, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman.
Kemenhaj juga telah menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Di sisi pencegahan, Kemenhaj memperkuat evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, pengawasan keberangkatan di bandara, serta edukasi masyarakat melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.
Harun menegaskan, penanganan berbagai kasus tersebut perlu didukung integritas aparatur agar pengawasan dan pelayanan berjalan profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan jemaah.
“Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Menurut Harun, pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah harus berlandaskan empat prinsip utama, yakni kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan pengawasan dilaksanakan secara akuntabel.
Melalui penguatan pengawasan, penanganan aduan, kolaborasi lintas instansi, serta pemanfaatan teknologi informasi, Kemenhaj berkomitmen menekan praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hak jemaah.
Editor: Rizky Agustian