Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Umumkan Maju Pilpres Filipina, Wapres Sara Duterte Minta Maaf Pernah Dukung Bong Bong Marcos
Advertisement . Scroll to see content

14 Juta Siswa SD Filipina Menjadi Sasaran Pemeriksaan Narkoba

Sabtu, 23 Juni 2018 - 13:06:00 WIB
14 Juta Siswa SD Filipina Menjadi Sasaran Pemeriksaan Narkoba
(Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id - Presiden Filipina Rodrigo Duterte tak mengendurkan kampanye memerangi kejahatan narkoba. Meskipun dikecam oleh komunitas internasional terkait penanganan terhadap para pelaku kejahatan narkoba yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), Duterte terus memperluas kampanye, bahkan hingga ke anak-anak.

Sejak menjabat sebagai presiden pada Juni 2016, 4.200 orang terduga bandar dan pengguna narkoba tewas dalam operasi. Penanganan kejahatan narkoba pemerintahan Duterte pun menjadi perhatian global, termasuk Dewan HAM PBB.

Untuk kampanye terbaru ini, penegak hukum mengusulkan pemeriksaan terhadap siswa SD kelas 4 atau anak berusia 10 tahun ke atas serta para guru.

Pejabat badan narkotika Filipina (DDB), Catalino Cuy, mengatakan, usulan untuk masuk ke sekolah-sekolah dasar tengah dipelajari. Hal ini sebagai upaya pencegahan bahaya narkoba di institusi pendidikan, terutama tingkat dasar.

"Program pencegahan narkoba di sekolah sudah dibuat. Ini terbukti efektif dalam menghalangi penggunaan narkoba dan menanamkan pentingnya gaya hidup sehat dan bebas narkoba di kalangan siswa," kata Cuy, dikutip dari Reuters, Sabtu (23/6/2018).

Humas DDB Ella Marie Dimaculangan mengatakan, konsultasi dengan sekolah-sekolah, orangtua siswa, dan kementerian pendidikan, akan dirampungkan dalam waktu dekat untuk melindungi keamanan peserta didik.

Sementara itu, kementerian pendidikan menentang rencana pemeriksaan terhadap 14 juta siswa SD kelas 4 hingga 6 terkait narkoba. Langkah itu dianggap melanggar hukum.

Kementerian menilai, proposal penegakan hukum narkoba atau PDEA terhadap siswa SD bisa dilakukan jika Undang-Undang Obat-obatan Berbahaya Tahun 2002 diamandemen. Pasalnya, UU itu mengamanatkan hanya siswa SMP ke atas yang bisa diperiksa terkait narkoba.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut