15 Perempuan Turki Anggota ISIS Dijatuhi Hukuman Gantung
BAGHDAD, iNews.id - Pengadilan Irak menghukum mati sedikitnya 15 perempuan asal Turki. Mereka akan dihukum gantung setelah dinyatakan bersalah bergabung dengan kelompok ISIS.
Dilansir BBC, Senin (26/2/2018), para perempuan berusia antara 20 hingga 50 tahun tersebut tampil berpakaian hitam di pengadilan pidana di Baghdad pada Minggu 26 Februari. Empat di antara mereka membawa anak kecil.
Beberapa laporan menyatakan 16 perempuan didakwa hukuman mati, sementara laporan lain menyebut satu orang dipenjara seumur hidup.
Hakim menyatakan, perempuan tersebut mengaku menikahi pejuang ISIS dan memberi kelompok tersebut bantuan logistik, atau dengan kata lain membantu ISIS melakukan serangan teroris. Seorang terdakwa juga mengaku kepada hakim bahwa dia melawan tentara Irak besama ISIS.
Pengacara perempuan yang dihukum penjara seumur hidup berpendapat, mereka ditipu atau dipaksa bepergian ke wilayah ISIS. Namun tidak diketahui lebih jauh soal keputusan hakim atas terdakwa lainnya.
Para perempuan itu saat ini memiliki waktu sebulan untuk naik banding.
Di bawah undang-undang anti-teror Irak, siapapun yang terbukti bersalah bergabung dengan ISIS dapat dihukum mati, termasuk non-pejuang. Awal bulan ini seorang perempuan Turki juga dijatuhi hukuman mati, dan 10 lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, ribuan orang asing bertempur dan tewas karena serangan ISIS di Irak dan Suriah. Pemerintah Irak mengumumkan perang melawan kelompok tersebut pada Desember.
Menurut laporan kantor berita AFP, sedikitnya 560 perempuan dan 600 anak-anak ditahan di Irak karena dicurigai sebagai kerabat pejuang ISIS. Saat ini ratusan orang tengah diadili di Irak
Pada Januari, seorang perempuan asal Jerman ditangkap pada penyerangan di Mosul dan dijatuhi hukuman mati karena bergabung dengan ISIS. Dia dituduh terlibat dalam serangan terhadap pasukan keamanan Irak.
Editor: Anton Suhartono