Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menlu Iran: Israel Akan Menyesal jika Serang Fasilitas Nuklir Kami
Advertisement . Scroll to see content

2 Menterinya Dijatuhi Sanksi Inggris, Israel Siapkan Pembalasan

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:32:00 WIB
2 Menterinya Dijatuhi Sanksi Inggris, Israel Siapkan Pembalasan
Bezalel Smotrich benci terhadap keputusan Inggris menjatuhkan sanksi kepadanya (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Israel tidak terima dua menterinya dijatuhi sanksi oleh Inggris serta Australia, Norwegia, Kanada, dan Selandia Baru. Para pejabatnya menyiapkan pembalasan atas sikap tersebut.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel Gideon Saar mengatakan kabinet akan bertemu pekan depan untuk merespons apa yang disebutnya sebagai keputusan yang tidak bisa diterima itu.

Sementara itu Smotrich mengatakan benci terhadap keputusan Inggris tersebut.

"Inggris telah mencoba sekali untuk mencegah kami membangun tempat lahirnya tanah air kami dan kami tidak bisa melakukannya lagi," kata menteri radikal sayap kanan Israel itu yang pernah menyerukan agar waga Gaza diusir. 

"Kami bertekad untuk terus membangun," ujarnya, melanjutan.

Pernyataannya itu merujuk kepada alasan Inggris cs menjatuhkan sanksi kepadanya dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, yakni menghasut kekerasan kepada warga Palestina di Tepi Barat. Dia menyerukan kepada pemukim Yahudi ilegal untuk terus meneror warga Palestina di Tepi Barat sehingga terusir dari wilayah itu.

Smotrich juga menyinggung periode saat Inggris memerintah Palestina dan memberlakukan pembatasan terhadap imigrasi Yahudi, yakni dari akhir 1930-an hingga akhir tahun 1940-an.

Israel telah membangun sekitar 160 pemukiman yang menampung sekitar 700.000 orang Yahudi sejak menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur usai Perang Arab-Israel 1967.

Dunia menganggap permukiman Yahudi itu ilegal berdasarkan hukum internasional, Mahkamah Internasional (ICJ), melalui nasihat hukum untuk Majelis Umum PBB, pada 2024 menegaskan kembali keputusan itu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut