Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Moskow: Negara Barat Mulai Sadar Tak Bisa Kalahkan Rusia di Ukraina
Advertisement . Scroll to see content

2 Putri Vladimir Putin Dijatuhi Sanksi AS, Kremlin: Sulit Dipahami!

Kamis, 07 April 2022 - 17:44:00 WIB
2 Putri Vladimir Putin Dijatuhi Sanksi AS, Kremlin: Sulit Dipahami!
Katerina Tikhonova (kiri) dan Maria Vorontsova menjadi target sanksi AS (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Rusia bingung dengan keputusan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap putri Presiden Vladimir Putin. Kremlin menggambarkan langkah itu sebagai tekanan Barat lebih luas terhadap Rusia terkait invasi ke Ukraina.

Sanksi terbaru yang dijatuhkan AS terhadap Rusia menargetkan bank dan kalangan elite Rusia, termasuk putri Putin, yakni Katerina dan Maria. Mereka diyakini para pejabat AS telah menyembunyikan kekayaan sang ayah.

"Tentu saja kami menganggap sanksi ini sebagai peluasaan dari posisi yang benar-benar fanatik pada pembatasan," kata Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov, Kamis (7/4/2022).

Dia menegaskan Kremlin tidak bisa paham mengapa putri Putin ikut menjadi sasaran.

"Ini adalah sesuatu yang sulit untuk dipahami dan dijelaskan. Sayangnya, kita harus menghadapi lawan seperti itu," tuturnya.

Katerina Tikhonova merupakan seorang eksekutif di bidang teknologi yang tugasnya membantu pemerintah dan industri pertahanan Rusia, demikian penjelasan dokumen paket sanksi AS yang diumumkan pada Rabu kemarin.

Putri Putin lainnya, Maria Vorontsova, memimpin program yang didanai pemerintah di bidang penelitian genetika. Proyek itu dipantau langsung Putin.

Putin selalu menjaga kerahasiaan kehidupan pribadi dan keluarganya dari sorotan. Kremlin sering menolak untuk menjawab pertanyaan tentang mereka, dengan alasan privasi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut