Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Bakal uji Coba Senjata Nuklir, Ini Komentar Pedas Iran
Advertisement . Scroll to see content

2 Warga Malaysia Mengaku Bersalah atas Tuduhan Berkonspirasi dalam Bom Bali 2002

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:59:00 WIB
2 Warga Malaysia Mengaku Bersalah atas Tuduhan Berkonspirasi dalam Bom Bali 2002
Dua warga Malaysia mengaku bersalah atas tuduhan ikut berkonspirasi dalam serangan Bom Bali pada Oktober 2002 (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

GUANTANAMO, iNews.id - Dua warga Malaysia, Mohammed Farik bin Amin (48) dan Mohammed Nazir bin Lep (47), mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi dalam serangan Bom Bali pada Oktober 2002 yang menewaskan 200 orang lebih. Keduanya kini ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba.

Kasus yang dihadapi Farik dan Nazir bisa dibilang sempat terbengkalai. Mereka menghadapi dakwaan pada 2021 atau 18 tahun setelah ditangkap di Thailand.

Pengakuan bersalah tersebut dianggap sebagai terobosan bagi jaksa penuntut militer Amerika Serikat (AS). Kedua terdakwa sempat ditahan bertahun-tahun tanpa kejelasan di fasilitas jaringan penjara rahasia CIA yang berada di luar AS.

Surat kabar The New York Times melaporkan, sidang vonis terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Farik dan Nazir dipindahkan ke penjara Guantanamo pada 2006 untuk diadili di pengadilan khusus keamanan nasional yang dibentuk Presiden George W Bush terkait serangan 11 September atau 9/11.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut