Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

3 Menteri Thailand Divonis Penjara hingga 7 Tahun terkait Demonstrasi Anti-Pemerintah pada 2014

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:35:00 WIB
3 Menteri Thailand Divonis Penjara hingga 7 Tahun terkait Demonstrasi Anti-Pemerintah pada 2014
Tiga menteri Thailand divonis hukuman penjara hingga 7 tahun 4 bulan terkait kerusuhan pada 2014 untuk menggulingkan perdana menteri Yingluck Shinawatra (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Pengadilan Thailand, Rabu (24/2/2021), memvonis hukuman penjara kepada 14 pemimpin politik, termasuk tiga menteri. Mereka dinyatakan bersalah atas kerusuhan dalam unjuk rasa anti-pemerintah yang memicu kudeta militer pada 2014.

Ada 26 terdakwa yang dinyatakan bersalah, dari total 39 orang. Selain para pemimpin politik mereka adalah aktivis. 

Mereka juga didakwa menghalangi pemilu serta merusak properti pemerintah dalam demonstrasi selama 7 bulan melawan pemerintahan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.

Menteri urusan digital Puttipong Punnakanta, Menteri Pendidikan Nataphol Teepsuwan, dan Wakil Menteri Transportasi Thaworn Senneam dijatuhi hukuman penjara mulai dari 5 hingga 7 tahun 4 bulan. 

Berdasarkan aturan di Thailand, pejabat negara yang dijatuhi vonis pengadilan harus meninggalkan jabatannya.

Para menteri di kabinet Perdana Menteri Prayuth Chan O Cha itu pada 2014 memimpin kudeta menggulingkan pemimpin sipil Yingluck. 

Dalam sidang di awal mereka mengaku tidak bersalah atau semua tuduhan.

"Mereka mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan dan akan mengajukan banding," kata Sawat Charoenpon, pengacara yang mewakili Komite Reformasi Demokratik Rakyat (PDRC), dikutip dari Reuters, Kamis (25/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut