31 WNI Anggota Jamaah Tabligh Dibebaskan dari Jeratan Hukum di India
NEW DELHI, iNews.id – Sebagian anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia yang tersangkut kasus hukum di India berkaitan dengan wabah virus corona (Covid-19), telah dibebaskan. Kabar baik itu dikonfirmasi oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Judha Nugraha.
“Ada perkembangan terbaru, telah ada putusan bebas terhadap 31 orang, serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang,” ujar Judha dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Hingga saat ini, kata dia, terdapat 47 first information report atau laporan polisi kepada pengadilan di India yang melibatkan 334 anggota Jamaah Tabligh Indonesia. Sebanyak 151 orang di antaranya dalam status tahanan yudisial (judicial custody).
Beberapa tuduhan pelanggaran terkait Covid-19 yang dikenakan otoritas India terhadap jamaah itu antara lain kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit; tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan; menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat tentang pengelolaan bencana.
Menurut Kemlu, proses hukum inilah yang kemudian menjadi kendala dalam proses pemulangan WNI Jamaah Tabligh dari India, untuk menghindarkan mereka dari tertular virus corona.
“Jika seluruh proses hukum dan proses karantina yang ditetapkan pemerintah India telah dilalui, tentunya Kemlu dan perwakilan RI di India akan memfasilitasi kepulangan WNI jamaah tablig sebagaimana yang telah kita lakukan di negara-negara lain,” ucap Judha.
Berdasarkan data terkini yang dihimpun Kemlu, tercatat 1.195 anggota Jamaah Tabligh Indonesia yang tersebar di 13 negara. Dari jumlah tersebut, 357 orang di antaranya telah difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air yakni dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, serta Thailand.
Editor: Ahmad Islamy Jamil