4 Orang Perekrut Anggota ISIS via Facebook Dihukum 7 Tahun di Spanyol
MADRID, iNews.id - Pengadilan Spanyol menjatuhi hukuman penjara tujuh tahun kepada empat orang karena merekrut dan mendoktrin orang, terutama perempuan muda Muslim, untuk mendukung ISIS melalui Facebook.
Dalam keputusan tertanggal 25 September yang dipublikasikan pada Rabu (26/9/2018), Pengadilan Nasional Spanyol yang menangani kasus-kasus terorisme menyatakan seorang pria dan tiga perempuan muda bersalah karena mendukung teroris.
Empat orang itu, dua asal Maroko, dan masing-masing seorang warga negara Portugis dan Spanyol, ditangkap pada Oktober 2015.
"Kelompok ini menggunakan jejaring sosial Facebook untuk memulai kontak pertamanya dengan para korbannya terutama perempuan muda Muslim," demikian iis putusan pengadilan, seperti dilaporkan AFP, Kamis (27/9/2018).
Mereka kemudian menambah target yang tampak paling menjanjikan lewat layanan WhatsApp untuk indoktrinasi lebih lanjut.