Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangga! Perusahaan Indonesia Defend ID Masuk Daftar 100 Perusahaan Pertahanan Terbesar Dunia 2024
Advertisement . Scroll to see content

46 Jemaah Nonkuota asal Indonesia Dideportasi dari Saudi, padahal Sudah Bayar Rp300 Juta

Minggu, 03 Juli 2022 - 03:53:00 WIB
46 Jemaah Nonkuota asal Indonesia Dideportasi dari Saudi, padahal Sudah Bayar Rp300 Juta
46 jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi karena menggunakan visa Malaysia dan Singapura (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika ada apa-apa kami tegur. Kami memahami betul pelaksanaan haji setelah 2 tahun tidak ada," ujarnya.

Dia juga akan menindaklanjuti travel tersebut, sebab merugikan jemaah yang telah membayar mahal untuk bisa berangkat. Informasi yang didapatnya, para jemaah masing-masing membayar sekitar Rp300 juta sampai Rp500 juta.

"Kita diskusikan dengan berbagai pihak, ada pengaduan dari jemaah, bayar mahal biar jalan tapi berisiko, status perusahaan akan tindaklanjuti," katanya.

Ihwal adanya jemaah ilegal ini berawal dari informasi puluhan orang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, pada Jumat kemarin. Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20 waktu setempat.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tak terdeteksi dan tak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. 

Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jemaah yang diberangkatkan tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa. Selain itu travel yang memberangkatkan mereka tak terdaftar resmi di Kemenag.

“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jemaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut