Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Data Terbaru PBB Ungkap 81% Bangunan Gaza Hancur dan Rusak akibat Serangan Israel
Advertisement . Scroll to see content

46 Tentara Pantai Gading Divonis 20 Tahun Penjara di Mali

Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:32:00 WIB
46 Tentara Pantai Gading Divonis 20 Tahun Penjara di Mali
Sebanyak 46 tentara Pantai Gading divonis 20 tahun penjara karena merusak keamanan negara dan atas serangan terhadap pemerintah Mali. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TIMBUKTU, iNews.id - Sebanyak 46 tentara Pantai Gading divonis 20 tahun penjara karena merusak keamanan negara dan atas serangan terhadap pemerintah Mali. Para prajurit juga didenda lebih dari 3.000 dolar AS dan dihukum karena membawa senjata.

Vonis itu disampaikan Jaksa Agung Mali, Ladji Sara dalam sebuah pernyataan pada Jumat (30/12/2022). Dia menambahkan, tiga terdakwa lainnya, semuanya perempuan yang dibebaskan pada bulan September. Sebelumnya mereka diadili secara in absentia dan dijatuhi hukuman mati.

Ke-49 tentara itu ditahan pada bulan Juli ketika mereka bekerja untuk Sahelian Aviation Services, sebuah perusahaan swasta yang dikontrak untuk bekerja di Mali oleh PBB.

Pemerintah Mali menganggap orang-orang Pantai Gading itu sebagai tentara bayaran karena mereka tidak secara langsung dipekerjakan oleh misi PBB. Puluhan tentara  itu dituduh merusak keamanan negara.

Pihak berwenang Mali mengatakan perusahaan penerbangan itu seharusnya mempercayakan keamanannya kepada pasukan pertahanan Mali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut