46 Tentara Pantai Gading Divonis 20 Tahun Penjara di Mali
TIMBUKTU, iNews.id - Sebanyak 46 tentara Pantai Gading divonis 20 tahun penjara karena merusak keamanan negara dan atas serangan terhadap pemerintah Mali. Para prajurit juga didenda lebih dari 3.000 dolar AS dan dihukum karena membawa senjata.
Vonis itu disampaikan Jaksa Agung Mali, Ladji Sara dalam sebuah pernyataan pada Jumat (30/12/2022). Dia menambahkan, tiga terdakwa lainnya, semuanya perempuan yang dibebaskan pada bulan September. Sebelumnya mereka diadili secara in absentia dan dijatuhi hukuman mati.
Ke-49 tentara itu ditahan pada bulan Juli ketika mereka bekerja untuk Sahelian Aviation Services, sebuah perusahaan swasta yang dikontrak untuk bekerja di Mali oleh PBB.
Pemerintah Mali menganggap orang-orang Pantai Gading itu sebagai tentara bayaran karena mereka tidak secara langsung dipekerjakan oleh misi PBB. Puluhan tentara itu dituduh merusak keamanan negara.
Pihak berwenang Mali mengatakan perusahaan penerbangan itu seharusnya mempercayakan keamanannya kepada pasukan pertahanan Mali.