5 Pembunuh Jamal Khashoggi Dihukum Mati, Begini Reaksi AS dan Turki
 
                 
                RIYADH, iNews.id - Pengadilan Kriminal Riyadh, Arab Saudi, menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terkait pembunuhan Jamal Khashoggi, meski tak disebutkan identitas mereka.
Lima orang tersebut termasuk dari 11 orang yang diproses hukum sejak penyelidikan digelar Oktober 2018. Namun tiga lainnya dinyatakan tak bersalah.
 
                                Kontributor The Washington Post pengkritik Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) yang sejak 2017 pindah ke Amerika Serikat itu dibunuh di kantor konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018 dan sampai saat ini jenazahnya belum diketahui.
Berbagai laporan menyebut, jenazah pria berusia 59 tahun itu dihancurkan menggunakan cairan kimia setelah dimutilasi.
Selain lima orang dijatuhi hukuman mati, pengadilan juga menghukum tiga lainnya dengan kurungan total 24 tahun.
"Penyelidikan Jaksa Penuntut Umum menunjukkan pembunuhan ini tidak direncanakan sejak awal misi," kata Wakil Jaksa Saudi, Shalaan Al Shalaan, dikutip dari AFP, Selasa (24/12/2019).
Disebutkan, pembunuhah berlangsung spontan setelah Khashoggi dan aparat intelijen Saudi di kantor konsulat terlibat percekcokan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, Wakil Kepala Intelijen Ahmed Al Assiri dituduh turut mengawasi pembunuhan Khashoggi dan seorang pejabat yang dekat dengan MBS, Saud Al Qahtani, yang dituding sebagai perencana operasi.
Al Qahtani sempat diperiksa namun tidak didakwa karena tak cukup bukti. Sementara Assiri sempat didakwa, namun hakim membebaskannya dengan alasan yang sama.
Sementara itu seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS menyambut putusan tersebut sebagai langkah penting untuk meminta pertanggungjawaban atas kejahatan mengerikan ini.
"Kami mendesak mereka (Arab Saudi) untuk lebih transparan dan meminta semua orang bertanggung jawab," kata pejabat itu.
Namun pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar proses hukum, Agnes Callamard, menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
"Intinya, para pembunuh bayaran bersalah, dihukum mati, tapi dalangnya tidak hanya berjalan bebas. Mereka hampir tidak tersentuh oleh investigasi dan persidangan," kata Callamard.
Putusan pengadilan ini juga dikecam oleh Turki serta beberapa kelompok HAM dan menyebutnya sebagai parodi keadilan.
Turki mengecam vonis ini sebagai skandal dan menyebut para pembunuh Khashoggi diberikan kekebalan.
Mereka menuding pengumuman ini sebagai upaya Saudi untuk mengubah citra internasionalnya menjelang KTT G20 yang digelar di Riyadh pada 2020.
Editor: Anton Suhartono