Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Curhatan WNI Barangnya Disita di Bandara Haneda Jepang, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

8 WNI di India Positif Virus Korona, 2 Masih Menunggu Hasil Tes

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:05:00 WIB
8 WNI di India Positif Virus Korona, 2 Masih Menunggu Hasil Tes
Kemlu RI pastikan 8 WNi di India positif terinfeksi virus korona (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Delapan warga negara Indonesia (WNI) dipastikan positif virus korona setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit Hyderabad, Negara Bagian Telangana, India. Selain itu, dua WNI lain masih menunggu hasil tes.

Mereka merupakan anggota Jamaah Tabligh yang berangkat dari New Delhi untuk mengikuti acara di Telangana pada Sabtu (14/3/2020).

“Memang masih menunggu hasil tes, yang delapan WNI sudah positif. Mudah-mudahan yang dua lainnya tidak menjadi positif,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Dia menambahkan, kondisi delapan WNI yang positif terjangkit korona normal. Sementara itu, hasil tes dua WNI lainnya dijadwalkan keluar hari ini.

Menurut Faizasyah, penanganan dan perawatan para WNI tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah India.

KBRI New Delhi terus berkoordinasi dengan otoritas India dan di Telangana untuk memantau kondisi kesehatan para WNI.

Hingga Kamis, ada 48 WNI terkonfirmasi virus korona di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah dinyatakan sembuh dan keluar dari rumah sakit yakni satu di Singapura dan sembilan di Jepang.

Sebanyak 38 WNI masih dirawat di rumah sakit, yakni satu di Taiwan, satu di Australia, satu di Arab Saudi, satu di Macau, delapan di India serta masing-masing 13 di Singapura dan Malaysia.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut