Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelakar Prabowo saat Undang Putin ke Indonesia: Jangan ke India Saja
Advertisement . Scroll to see content

98 WNI Jamaah Tabligh di India Dijatuhi Hukuman Denda Rp2 Juta

Kamis, 23 Juli 2020 - 20:32:00 WIB
98 WNI Jamaah Tabligh di India Dijatuhi Hukuman Denda Rp2 Juta
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id – Sebanyak 98 warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh yang mengajukan plea bargain atau pengakuan bersalah karena melanggar hukum di India, dijatuhi hukuman denda. Puluhan WNI itu adalah sebagian dari total 436 WNI Jamaah Tabligh yang terganjal kasus hukum dan telah mengikuti persidangan di India pada 14-16 Juli 2020.

“Pengadilan India telah memutuskan 98 WNI Jamaah Tabligh yang mengajukan plea bargain dijatuhi hukuman denda sebesar 10.000 rupee atau sekitar Rp2 juta,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan media secara virtual dari Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Sebagian besar dakwaan yang dikenakan terhadap ratusan anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia itu di antaranya terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan, dan pelanggaran aturan penanganan bencana. Kemlu RI mencatat 751 anggota Jamaah Tabligh Indonesia tersebar di 12 negara bagian India.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang telah dipulangkan ke Tanah Air setelah selesai proses persidangan dan exit permit, sehingga saat ini masih terdapat 732 WNI Jamaah Tabligh di India. Menlu Retno menegaskan, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai terus berupaya memberikan pendampingan kekonsuleran dan memelihara komunikasi dengan para jamaah.

Perwakilan RI di India tersebut juga memfasilitasi pemulangan WNI melalui mekanisme repatriasi mandiri jika seluruh proses hukum dan izin keimigrasian telah selesai.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut