Afrika Selatan Bakal Hukum Warganya yang Gabung Militer Israel Perang di Gaza
JOHANNESBURG, iNews.id - Afrika Selatan (Afsel) akan menghukum warganya yang bergabung dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) berperang di Gaza. Aturan di Afsel membatasi warganya terlibat dalam konflik atas nama militer asing melawan pihak lain.
Seperti diketahui banyak warga Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda. Tak heran saat serangan pejuang Gaza ke Israel pada 7 Oktober banyak dari orang yang disandera ternyata juga memiliki kewarganegaraan lain.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Afsel menyatakan telah menerima laporan beberapa warganya bergabung dengan IDF untuk berperang di Jalur Gaza, Palestina.
“Pemerintah Afrika Selatan sangat prihatin dengan laporan bahwa beberapa warga negara dan penduduk tetap Afrika Selatan telah bergabung atau sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dalam perang di Gaza serta di Wilayah Pendudukan Palestina lainnya,” bunyi pernyataan, dikutip dari Anadolu, Rabu (20/12/2023).
Disebutkan, keputusan bergabung menjadi tentara Israel berpotensi melanggar hukum, baik nasional maupun internasional.
“Tindakan tersebut berpotensi berkontribusi terhadap pelanggaran hukum internasional serta tindakan kejahatan internasional lebih lanjut, sehingga mereka harus mengambil tanggung jawab untuk dituntut di Afrika Selatan,” demikian isi pernyataan.
Disebutkan, setiap warga Afsel yang ingin menjadi tentara asing harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Komite Pengendalian Senjata Konvensional Nasional (NCACC). Lembaga pemerintah tersebut yang memberikan rekomendasi kepada Menteri Pertahanan dan Veteran Militer untuk menerima atau menolak permohonan.
"Siapa pun yang bergabung dengan tentara Israel tanpa izin yang diperlukan dari NCACC, melanggar hukum dan bisa dituntut,” bunyi pernyataan.
Editor: Anton Suhartono