Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal
DEN HAAG, iNews.id - Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan padangan hukum bahwa pendudukan Israel terhadap Palestina adalah ilegal. Pandangan tersebut dinilai akan membantu upaya untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Afrika Selatan membuka hari kedua sidang kasus pendudukan Israel atas Palestina di ICJ, Selasa (20/2/2024).
Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela mengatakan kepada majelis hakim ICJ, hanya kejelasan hukum mengenai status Israel terhadap rakyat Palestina yang bisa menyelesaikan konflik ini secara adil.
“Hanya karakterisasi hukum yang jelas mengenai sifat rezim Israel terhadap rakyat Palestina bisa membantu dalam menyelesaikan penundaan yang sedang berlangsung serta mencapai penyelesaian yang adil,” kata Madonsela, dalam sidang di Istana Perdamaian Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, seperti dikutip dari Reuters.
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Kasus Pendudukan Israel atas Palestina, Hadirkan 52 Negara
Sidang kasus ini digelar atas permintaan Majelis Umum PBB pada 2022 bertujuan memberi pendapat yang bersifat nasihat, namun tidak
mengikat, mengenai status pendudukan Israel atas Palestina. Sebanyak 52 perwakilan negara akan menyampaikan pandangannya dalam sidang yang berlangsung hingga 26 Februari mendatang.
Pada sidang pembukaan hari pertama, Senin (19/2/2024), Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki mendesak pengadilan tertinggi PBB itu untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah mereka ilegal.
Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Cegah Israel Serang Rafah
Maliki juga menegaskan, padangan Mahkamah bisa berkontribusi dalam mewujudkan solusi dua negara dan perdamaian abadi.
Israel tidak menghadiri sidang ini, namun mengirim pernyataan tertulis yang menyebutkan pendapat yang bersifat nasihat akan merugikan upaya mencapai penyelesaian yang sedang dinegosiasikan dengan Palestina.
Majelis hakim ICJ beranggotakan 15 orang diberi tugas meninjau pendudukan, pembangunan pemukiman, serta pencaplokan Israel terhadap tanah Palestina, termasuk langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif lainnya terhadap rakyatnya.
Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan setelah sidang untuk mengeluarkan putusan.
Editor: Anton Suhartono