Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kirim Delegasi AS ke KTT G20, Trump Tuduh Afsel Langgar HAM soal Pembunuhan Warga Kulit Putih
Advertisement . Scroll to see content

Afrika Selatan Puji Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel di Gaza

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:55:00 WIB
Afrika Selatan Puji Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel di Gaza
Afrika Selatan mengajukan tuntutan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas kejahatan genosida di JJalur Gaza Palestina. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JOHANNESBURG, iNews.idAfrika Selatan memuji putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atau Pengadilan Dunia yang mendukung tuntutannya untuk menerapkan tindakan darurat terhadap Israel atas operasi militer zionis di Gaza, Palestina, Jumat (26/1/2024).

“Hari ini menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina,” ungkap Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan, hari ini.

“Afrika Selatan dengan tulus berharap bahwa Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah (ICJ) ini, seperti yang telah mereka ancam secara terbuka, namun sebaliknya mereka akan bertindak untuk mematuhinya sepenuhnya, sebagaimana yang harus mereka lakukan,” bunyi pernyataan itu lagi.

Afsel juga menyatakan komitmennya untuk terus bertindak dalam institusi pemerintahan global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.

Sebelumnya, ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil. Namun, para hakim di ICJ belum memutuskan inti kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yaitu apakah genosida telah terjadi di Gaza.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut