JOHANNESBURG, iNews.id - Afrika Selatan mendesak semua negara untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi aksi militer Israel di Jalur Gaza, Palestina. Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu menegaskan aksi militer Israel di Gaza adalah genosida.
Dalam sidang putusan awal pekan lalu di Den Haag, Belanda, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan, sesuai kewenangannya, untuk mencegah para tentaranya melakukan genosida. Selain itu Mahkamah juga memerintahkan Israel melakukan langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.
Gali Kebun untuk Kolam Renang, Pria Ini Temukan Harta Karun Emas Senilai Rp13,3 Miliar
Menlu Afsel Naledi Pandor menegaskan semua negara mempunyai kewajiban untuk menghentikan bantuannya kepada Israel.
Pandor juga telah bertemu jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pekan lalu untuk membahas rujukan bersama Afrika Selatan dan negara-negara lain mengenai situasi di wilayah Palestina. Rujukan bersama itu dikeluarkan pada November 2023.
Afrika Selatan Puji Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel di Gaza
"Saya bertanya kepadanya (jaksa) mengapa dia bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin (Presiden Rusia) dan tidak bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel. Dia tidak menjawab pertanyaan itu. Tapi saya bisa menangkap dari apa yang dia katakan bahwa penyelidikan masih berlangsung," kata Pandor.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Putin pada Maret 2023 atas tuduhan, kejahatan perang terkait perlakuan terhadap anak-anak Ukraina.
Palestina: Dunia Berutang Budi kepada Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional
Rusia tak mengakui yurisdiksi ICC serta menolak tuduhan tersebut.
ICJ dalam putusannya tidak menuntut Israel melakukan gencatan senjata serta belum memutuskan inti dari tuntutan Afrika Selatan, yakni apakah genosida telah terjadi di Gaza. Putusan itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Editor: Anton Suhartono
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku