Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow! Israel Rogoh Kocek Rp1.275 Triliun untuk Pertahanan, termasuk Perang Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Afsel Desak Semua Negara Hentikan Pendanaan ke Israel untuk Bantai Warga Gaza

Kamis, 01 Februari 2024 - 06:16:00 WIB
Afsel Desak Semua Negara Hentikan Pendanaan ke Israel untuk Bantai Warga Gaza
Naledi Pandor mendesak semua negara untuk menghentikan pendanaan bagi aksi militer Israel di Gaza, Palestina, setelah keluar putusan Mahkamah Internasional (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JOHANNESBURG, iNews.id - Afrika Selatan mendesak semua negara untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi aksi militer Israel di Jalur Gaza, Palestina. Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu menegaskan aksi militer Israel di Gaza adalah genosida.

Dalam sidang putusan awal pekan lalu di Den Haag, Belanda, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan, sesuai kewenangannya, untuk mencegah para tentaranya melakukan genosida. Selain itu Mahkamah juga memerintahkan Israel melakukan langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.

Menlu Afsel Naledi Pandor menegaskan semua negara mempunyai kewajiban untuk menghentikan bantuannya kepada Israel.

Pandor juga telah bertemu jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pekan lalu untuk membahas rujukan bersama Afrika Selatan dan negara-negara lain mengenai situasi di wilayah Palestina. Rujukan bersama itu dikeluarkan pada November 2023.

"Saya bertanya kepadanya (jaksa) mengapa dia bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin (Presiden Rusia) dan tidak bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel. Dia tidak menjawab pertanyaan itu. Tapi saya bisa menangkap dari apa yang dia katakan bahwa penyelidikan masih berlangsung," kata Pandor.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Putin pada Maret 2023 atas tuduhan, kejahatan perang terkait perlakuan terhadap anak-anak Ukraina.

Rusia tak mengakui yurisdiksi ICC serta menolak tuduhan tersebut. 

ICJ dalam putusannya tidak menuntut Israel melakukan gencatan senjata serta belum memutuskan inti dari tuntutan Afrika Selatan, yakni apakah genosida telah terjadi di Gaza. Putusan itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut