Akibat Korona, Sidang Kasus Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditunda
KUALA LUMPUR, iNews.id - Persidangan mantan pemimpin Malaysia Najib Razak ditunda pada Kamis (12/3/2020), setelah tim pembela dilaporkan harus dikarantina di tengah pandemi virus korona.
Najib dan kroninya dituduh menjarah miliaran dolar dari dana negara 1MDB dan menggunakannya untuk membiayai belanja pribadi.
Tuduhan itu menyebabkan Najib kehilangan kekuasaan pada 2018, dan sejak itu dia ditangkap hingga harus menghadapi berbagai pengadilan atas skandal itu. Namun dia menyangkal semua tuduhan itu.
Namun, proses hukum berjalan lambat -dan persidangan Najib ditunda lagi pada Kamis ketika pengacara pembelaannya gagal muncul di pengadilan.
Pengadilan Kuala Lumpur menyebut pihaknya telah mendengera tim pembela diperintahkan untuk dikarantina, mengutip salah seorang rekan mereka.
Hal ini disebabkan sang pengacara utama baru-baru ini melakukan kontak dengan saudara iparnya, dan salah satu rekannya kemudian didiagnosis virus korona, menurut surat kabar New Straits Times.
"Penyebaran virus lebih cepat dari kecepatan persidangan ini," kata sang hakim, seraya bercanda, sebelum memerintahkan tim Najib untuk memberikan surat dokter yang mengkonfirmasi klaim tersebut.
Namun banyak yang meragukan klaim tersebut. Salah satu netizen berkomentar "itu alasan, alasan, alasan" dan yang lain menyebut klaim itu sebagai taktik untuk menunda sidang.
Virus korona menginfeksi lebih dari 126.000 orang di seluruh dunia dan membunuh 4.600 sejak muncul di China pada Desember, menurut Universitas Johns Hopkins.
Malaysia melaporkan 149 kasus virus korona sejauh ini.
Editor: Nathania Riris Michico