Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Aktivis Pembela Hak Perempuan Arab Saudi Terancam Hukuman Mati

Kamis, 23 Agustus 2018 - 11:38:00 WIB
Aktivis Pembela Hak Perempuan Arab Saudi Terancam Hukuman Mati
Israa al-Ghomgham, aktivis sekaligus perempuan Saudi pertama yang menghadapi hukuman mati untuk pekerjaan terkait hak perempuan. (Foto: doc. Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Jaksa penuntut umum Arab Saudi menuntut hukuman mati terhadap lima perempuan pegiat, termasuk pembela hak perempuan bernama Israa Al Ghomgham.

Organisasi Human Rights Watch (HRW) menyatakan, mereka diadili di pengadilan terorisme dengan tuduhan terlibat dalam unjuk rasa di kawasan Qatif. Wilayah tersebut menjadi tempat demonstrasi masyarakat minoritas Muslim Syiah.

Ghomgham diyakini akan menjadi perempuan Saudi pertama yang kemungkinan menghadapi hukuman mati karena kegiatan terkait dengan hak asasi.

Hal itu, menurut HRW, menciptakan preseden berbahaya bagi para pegiat perempuan lain yang saat ini masih dipenjara di Kerajaan Teluk tersebut.

Paling tidak ada 13 pembela hak asasi dan pegiat hak perempuan ditangkap sejak pertengahan Mei karena kegiatan mereka dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.

Sebagian orang telah dibebaskan, namun yang lain tetap ditahan tanpa didakwa.

HRW menyatakan Ghomgham merupakan seorang pegiat yang dikenal terlibat serta mendokumentasikan unjuk rasa massal di Qatif sejak 2011. Sejumlah warga Muslim Syiah turun ke jalan mengeluhkan diskriminasi yang mereka alami dari pemerintah Sunni Saudi.

Ghomgham dan suaminya ditahan pada Desember 2015 dan sejak saat itu berada di penjara al-Mabahith di Dammam.

Jaksa penuntut umum menuduh Ghomgham dan empat pegiat lain melakukan berbagai hal, termasuk menyerukan slogan kebencian dan mendokumentasikan unjuk rasa serta menyebarluaskannya.

"Termasuk terlibat dalam protes di daerah Qatif, memicu unjuk rasa, menyerukan slogan kebencian terhadap rezim, berusaha membakar pandangan umum, memfilmkan unjuk rasa dan menerbitkannya di media sosial, serta memberikan dukungan moral kepada pengunjuk rasa," demikian pernyataan jaksa, seperti dilaporkan HRW.

Jaksa menuntut hukuman mati pada pembukaan pengadilan sesuai dengan prinsip hukum Islam 'tazir', dimana hakim berhak menentukan apa yang disebut sebagai kejahatan dan hukumannya.

"Hukuman mati apa pun adalah menyedihkan, namun berusaha menghukum mati pegiat seperti Israa al-Ghomgham, yang bahkan tidak dituduh melakukan kekerasan, adalah sangat buruk," kata Direktur HRW untuk Timur Tengah, Sarah Leah Whitson.

Organisasi Saudi-Eropa untuk Hak Asasi Manusia dan ALQST, mendesak pemerintah untuk mencabut tuntutan kepada Ghomgham.

Namun, Pemerintah Saudi sampai sejauh ini belum mengomentari pengadilan Ghomgham.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut