Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup
MANILA, iNews.id - Pengadilan Filipina, Kamis (20/11/2025), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alice Guo (35), seorang perempuan asal China yang menjabat wali kota. Dia ditangkap di Indonesia pada September 2024 setelah melarikan diri dari Filipina.
Guo bisa lolos menjadi wali kota di Filipina karena memalsukan identitas kewarganegaraannya.
Jaksa Penuntut Umum Olivia Torrevillas mengatakan, Guo bersama tujuh orang lainnya didakwa atas tuduhan perdagangan manusia dan dijatuhi hukuman yang sama.
Pengadilan mengungkap, Guo mengelola pusat perjudian yang milik seorang warga China. Dia juga merekrut ratusan orang untuk melakukan penipuan online.
“Setelah lebih dari setahun, pengadilan memberi kami keputusan yang menguntungkan. Alice (Guo) dihukum bersama tujuh terdakwa lainnya. Hukuman penjara seumur hidup,” kata Torrevillas, seperti dikutip dari AFP, Jumat (21/11/2024).
Kepolisian Filipina pada Maret 2024 menggerebek pusat perjudian sangat besar terkait dengan Guo. LOkasi itu mencakup gedung perkantoran, vila mewah, dan kolam renang besar.
Kasus ini terungkapo setelah seorang pekerja asal Vietnam melarikan diri dan melaporkannya ke polisi.
Selama penggerebekan, lebih dari 700 warga Filipina, China, Vietnam, Malaysia, Taiwan, Indonesia, dan Rwanda ditemukan di lokasi tersebut. Petugas juga menemukan dokumen yang menunjukkan Guo adalah presiden perusahaan pemilik kompleks tersebut.