Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Membantah!
Advertisement . Scroll to see content

Aneh, AS Jatuhi Sanksi Palestina karena Dianggap Rusak Perdamaian di Timur Tangah

Jumat, 01 Agustus 2025 - 06:49:00 WIB
Aneh, AS Jatuhi Sanksi Palestina karena Dianggap Rusak Perdamaian di Timur Tangah
AS menjatuhkan sanksi kepada Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Pemerintah Otoritas Palestina dengan menuduh keduanya mengganggu perdamaian Timur Tengah (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Pemerintah Otoritas Palestina (PA) dengan menuduh keduanya gagal memenuhi komitmen mereka serta merusak prospek perdamaian di Timur Tengah.

Sanksi ini bias dan mengundang pertanyaan besar, mengapa AS justru lebih menekan pihak Palestina ketimbang Israel terkait konflik yang sedang berlangsung.

"Merupakan kepentingan keamanan nasional kami untuk memberikan konsekuensi dan meminta pertanggungjawaban PLO dan PA atas ketidakpatuhan mereka terhadap komitmen dan merusak prospek perdamaian," bunyi pernyataan pemerintah AS, seperi dikutip dari Anadolu, Jumat (1/8/2025).

Pemerintah AS juga telah melaporkan kepada Kongres bahwa kedua organisasi tersebut melanggar Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO tahun 1989 dan Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah (MEPCA) tahun 2002 terkait berbagai tindakan.

Undang-Undang 1989 mewajibkan pengakuan PLO atas hak untuk hidup bagi Israel dan abstain serta penolakan terhadap semua tindakan terorisme..

Sementara MEPCA 2002 mengamanatkan sanksi jika PLO atau PA gagal mematuhi komitmen dalam Perjanjian Oslo , perjanjian sementara antara Israel dan PLO.

Menurut AS, pelanggaran PLO dan PA mencakup dukungan terhadap tindakan organisasi internasional yang bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 dan 338, mengajukan kasus hukum melalui Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ) dengan menginternasionalkan konflik dengan Israel, dan terus mendukung terorisme melalui hasutan dan glorifikasi kekerasan.

Resolusi 242, yang diadopsi setelah Perang Enam Hari 1967, menyerukan penarikan Israel dari wilayah pendudukan dan penghormatan terhadap kedaulatan.

Resolusi 338 menyerukan diakhirinya Perang Yom Kippur 1973. 

ICC menuntut Israel untuk menghentikan segala tindakan yang melanggar kedaulatan dan integritas wilayah Lebanon."

"Amerika Serikat menjatuhkan sanksi dengan menolak visa bagi anggota PLO dan pejabat Otoritas Palestina sesuai dengan Pasal 604 (a)(1) MEPCA," bunyi permyataan tersebut.

Sanksi ini dijatuhkan di tengah serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 60.200 warga Palestina.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta menghadapi kasus genosida di ICJ.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut