Anggota Hizbullah Divonis Bersalah atas Pembunuhan Mantan PM Lebanon Rafiq Hariri
LEIDSCHENDAM, iNews.id - Pengadilan khusus untuk Lebanon, Selasa (18/8/2020), memutus Salim Jamil Ayyash terlibat dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Rafiq Hariri. Ayyash merupakan anggota kelompok Hizbullah.
Dalam putusannya hakim mengatakan, tak ada keraguan bahwa bukti menunjukkan Ayyash merupakan pemilik salah satu telepon seluler yang digunakan untuk meledakkan bom.
Para hakim pengadilan yang didukung PBB itu belum memutuskan apakah Ayyash bersalah atau tidak terkait tuduhan lain yakni melakukan serangan teroris serta pembunuhan.
“Bukti juga membuktikan bahwa Ayyash memiliki afiliasi dengan Hizbullah,” kata hakim Micheline Braidy, saat membaca ringkasan putusan setebal 2.600 halaman, dikutip dari Reuters.
Tiga terdakwa lainnya juga anggota Hizbullah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Lebih lanjut hakim mengatakan tidak menemukan bukti bahwa kepemimpinan Hizbullah dan Pemerintah Suriah terlibat dalam serangan yang menewaskan 21 orang lainnya itu. Hizbullah berkali-kali membantah terlibat dalam pengeboman yang terjadi pada 14 Februari 2005 itu.
“Sidang pengadilan berpendapat bahwa Suriah dan Hizbullah mungkin memiliki motif untuk melenyapkan Hariri dan sekutu politiknya, namun tidak ada bukti bahwa kepemimpinan Hizbullah terlibat dalam pembunuhan Hariri dan tidak ada bukti langsung keterlibatan Suriah," kata hakim lainnya, David Re, sebelumnya.
Hariri merupakan miliarder muslim Sunni yang memiliki hubungan dekat dengan Amerika Serikat serta negara-negara Teluk. Dia dipandang sebagai ancaman bagi penyebaran pengaruh Syiah Iran dan Suriah di Lebanon.
Hariri berperan dalam membangun kembali Lebanon setelah perang saudara 1975-1990.
Pembunuhan Hariri menjerumuskan Lebanon dalam krisis terburuk sejak perang itu, menyebabkan konfrontasi selama bertahun-tahun antara kekuatan politik yang bersaing.
Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah pada Jumat pekan lalu mengatakan tidak peduli dengan persidangan. Jika ada anggotanya yang dihukum, itu merupakan tanggung jawab pribadi.
Editor: Anton Suhartono