Anggota Parlemen Prancis Tuduh Azerbaijan Pakai Senjata Terlarang Saat Perang dengan Armenia
Pernyataan Gontard berseberangan dengan Amnesty International yang menyebut pasukan Armenia menggunakan senjata terlarang--bom fosfor serta munisi tandan--untuk menyerang militer Azerbaijan.
"Penembakan munisi tandan ke wilayah sipil itu kejam dan sembrono, serta menyebabkan kematian, cedera, dan kesengsaraan yang tak berujung," kata Marie Struthers, Direktur Amnesty International untuk Eropa Timur dan Asia Tengah.
Armenia dan Azerbaijan menyepakati penghentian perang secara total yang dimediasi oleh Rusai dua pekan lalu. Salah satu isi kesepakatan adalah etnis Armeni harus meninggalkan Nagorno-Karabakh--yang diakui secara internasional sebagai bagian dari Azerbaijan.
Gontard juga menyoroti status Distrik Lachin yang diakui secara de facto oleh Republik Artsakh. Menurutnya, Prancis sangat mendukung upaya penyelesaian sengketa di wilayah tersebut serta Nagorno-Karabakh sesuai dengan peraturan internasional.