Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prancis Kirim Tentara ke Israel, Awasi Gencatan Senjata Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Parlemen Prancis Tuduh Azerbaijan Pakai Senjata Terlarang Saat Perang dengan Armenia

Kamis, 26 November 2020 - 17:01:00 WIB
Anggota Parlemen Prancis Tuduh Azerbaijan Pakai Senjata Terlarang Saat Perang dengan Armenia
Anggota parlemen Prancis menyuarakan agar digelar penyelidikan internasional mengenai dugaan Azerbaijan memakai senjata terlarang saat perang dengan Armenia. (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Anggota Parlemen Prancis, Guillaume Gontard, mengemukakan gagasan penyelidikan internasional mengenai dugaan penggunaan senjata terlarang oleh militer Azerbaijan saat berperang dengan Armenia di Nagorno-Karabakh.

Pernyataan tersebut diungkapkan Gontard dalam sebuah acara diskusi di Paris, Rabu (25/11/2020) kemarin. Dia menyoroti manuver Azerbaijan memanfaatkan dukungan Turki--baik pasukan maupun peralatan--sepanjang berlangsungnya perang Nagorno-Karabakh.

Akan tetapi, Gontard tidak menyebut secara terperinci senjata terlarang apa yang digunakan Azerbaijan selama membombardir pasukan Armenia.

Saat pertempuran di Nagorno-Karabakh yang meletus pada 27 September, Azerbaijan dengan bantuan dari Turki disebut mampu melumpuhkan armada tempur pasukan Armenia yang didukung tentara pemberontak Pasukan Pertahanan Artsakh.

Pernyataan Gontard berseberangan dengan Amnesty International yang menyebut pasukan Armenia menggunakan senjata terlarang--bom fosfor serta munisi tandan--untuk menyerang militer Azerbaijan.

"Penembakan munisi tandan ke wilayah sipil itu kejam dan sembrono, serta menyebabkan kematian, cedera, dan kesengsaraan yang tak berujung," kata Marie Struthers, Direktur Amnesty International untuk Eropa Timur dan Asia Tengah.

Armenia dan Azerbaijan menyepakati penghentian perang secara total yang dimediasi oleh Rusai dua pekan lalu. Salah satu isi kesepakatan adalah etnis Armeni harus meninggalkan Nagorno-Karabakh--yang diakui secara internasional sebagai bagian dari Azerbaijan.

Gontard juga menyoroti status Distrik Lachin yang diakui secara de facto oleh Republik Artsakh. Menurutnya, Prancis sangat mendukung upaya penyelesaian sengketa di wilayah tersebut serta Nagorno-Karabakh sesuai dengan peraturan internasional.

Lachin merupakan sebuah kota secara de jure berada di wilayah Azerbaijan, namun dikuasai secara de facto oleh Republik Artkash sejak 1992 sebagai bagian dari Provinsu Kashatagh.

"Status Nagorno-Karabakh sangat penting. Kami melindungi hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Akan menyenangkan untuk memulai proses penentuan nasib sendiri Nagorno-Karabakh, tetapi dari perspektif prioritas, yang penting adalah pengakuan pemerintah Prancis terhadap Artsakh dan penggunaan faktor ini sebagai alat jangka panjang," ujarnya.

Prancis--meski tidak secara terbuka--cenderung membela Armania selama konfrontasi dengan Azerbaijan di Nagorno-Karabakh berlangsung. Prancis bersama Amerika Serikat dan Rusia yang tergabung dalam Kelompok Minsk pernah mengupayakan gencata senjata pertama, namun gagal. Baik Armenia dan Azerbaijan saling tuding sebagai perusak gencatan senjata.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut