Aniaya Majikan Penderita Demensia, ART Asal Indonesia Dipenjara 12 Minggu di Singapura
SINGAPURA, iNews.id - Asisten rumah tangga asal Indonesia Indah Nur Wahyuni dipenjara 12 minggu karena kasus kekerasan. Dia didakwa menyerang majikan yang berusia 85 tahun dan menderita demensia di Singapura.
Melansir dari The Strait Times, Sabtu (16/9/2023), ART tersebut tidak memberikan alasan terkait motif penyerangan yang dilakukan pada Maret 2023.
Indah, yang berusia 35 tahun, dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan penyerangan.
Pada bulan Januari, anak korban mempekerjakan Indah, yang telah menerima pelatihan di agennya tentang bagaimana merawat anak-anak kecil dan lanjut usia.
Profil Halimah Yacob, Presiden Perempuan Pertama Singapura yang Baru Akhiri Masa Jabatan
Kasus itu terungkap saat anak korban melihat memar di belakang tangan kiri ibunya. Dia langsung bertanya pada Indah tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Ketika sang anak akan melakukan visum, Indah akhirnya mengakui. Bukti rekaman CCTV juga menguatkan aksi pelaku.
Lecehkan ART asal Indonesia, Majikan di Singapura Dipenjara 15 Tahun
Indah menggunakan tangannya untuk memukul punggung dan tangan kiri korban.
Jaksa Lydia Goh mengatakan kepada pengadilan bahwa rekaman CCTV tersebut traumatik bagi anak korban.
Anak korban memberi tahu agen bahwa dia tidak ingin lagi mempekerjakan Indah, dan mengembalikannya ke agensi pada hari berikutnya.
Setelah itu, anak korban tersebut memberi tahu polisi, petugas menangkap Indah pada tanggal 29 Agustus.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq