Anwar Ibrahim Ingin Raja Malaysia Cabut Keadaan Darurat Covid-19
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mendesak anggota parlemen untuk meminta Raja mencabut penerapan keadaan darurat Covid-19.
Malaysia menerapkan keadaan darurat sejak Selasa (12/1/2021) hingga paling lambat 1 Agustus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Keadaan darurat diajukan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan disetujui Raja Malaysia Sultan Abdullah.
Dalam surat kepada anggota parlemen, Anwar meminta anggota parlemen menyampaikan kepada raja soal pencabutan keadaan darurat itu. Tujuannya agar parlemen dapat bersidang sebelum akhir Januari untuk membahas isu seputar pandemi Covid-19 pandemi dan krisis ekonomi.
"Saya telah mengirim surat kepada semua anggota parlemen mendesak mereka untuk menulis kepada Raja mencabut penerapan keadaan darurat dan menyerukan agar parlemen bersidang secepat mungkin," kata Presiden Partai Keadilan Rakyat itu, dikutip dari The Straits Times, Jumat (15/1/2021).
Di bawah status keadaan darurat, parlemen tidak bisa bersidang.
Anwar menjelaskan, langkah-langkah pencegahan yang sudah diterapkan seperti perintah kontrol pergerakan (MCO) sudah cukup untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga tak perlu menerapkan keadaan darurat nasional.