Apa itu Tarif Resiprokal yang Dikenakan Donald Trump, Balas Dendam?
WASHINGTON, iNews.id - Donald Trump pada Rabu (2/4/2025) meneken Instruksi Presiden mengenai penerapan tarif resiprokal atau timbal balik kepada banyak negara. Tarif resiprokal akan berlaku mulai 9 April waktu AS.
Trump mengumumkan tarif 10 persen untuk semua produk impor dan mengenakan lebih tinggi lagi terhadap puluhan negara mitra dagang utama, termasuk China, India, Uni Eropa, serta Indonesia.
Besaran tarif resiprokal tersebut berkisar antara 10 hingga 50 persen. Kamboja merupakan negara paling terdampak dengan tarif sebesar 49 persen, sementara banyak negara lain yang dikenakan paling kecil yakni 10 persen.
"Timbal balik. Itu berarti mereka melakukannya kepada kita dan kita melakukannya kepada mereka," kata Trump, saat mengumumkan rencana pemberlakuan tarif di Rose Garden, Gedung Putih.
7 Fakta Terbaru Tarif Impor 32 Persen Trump untuk Indonesia, dari Penyebab hingga Produk Terdampak
Menurut Trump, tarif resiprokal didasarkan pada praktik perdagangan yang tidak adil bagi AS. Angka impor barang dari AS tak sebanding dengan ekspor ke suatu negara.
Tarif resiprokal diterapkan sebagai strategi pembalasan untuk melawan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara lain.
Ini Deretan Produk Ekspor RI yang Bakal Terdampak Tarif Impor 32 Persen Trump