Arab Saudi Ancam Penjarakan Jemaah Haji yang Bawa Slogan Sektarian dan Politik
Tindak pidana terhadap pelanggaran selama prosesi haji tidak bisa diganggu gugat dalam bentuk apa pun. Pelanggaran itu termasuk eksploitasi lokasi-lokasi di tempat suci.
“Jaksa Penuntut Umum sangat ingin memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah haji dari kejahatan dan ketidakadilan, dan karena itu akan menjatuhkan hukuman berat bagi mereka yang melakukan kejahatan tersebut,” katanya.
Sayap penuntutan yang baru dibentuk mengkhususkan diri untuk semua prosedur peradilan, meliputi: penyelidikan; Kejaksaan; banding atas putusan; pengawasan dan pemeriksaan penjara serta tempat penahanan; serta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan 20 sayap baru tersebut diisi oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang hukum.
Editor: Anton Suhartono