Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati 3 Pria Pelaku Kejahatan Berat di Bawah Umur
RIYADH, iNews.id - Otoritas Arab Saudi meninjau kembali hukuman mati terhadap tiga pria yang melakukan kejahatan berat saat mereka masih di bawah umur.
Tiga pria tersebut, Ali Al Nimr, Dawood Al Marhoon, dan Abdullah Al Zaher, ditangkap pada 2012 atas tuduhan terorisme karena ambil bagian dalam unjuk rasa antipemerintah terkait Arab Springs.
Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Arab Saudi (HRC) pada April lalu menyatakan, kerajaan menghentikan hukuman mati kepada mereka yang divonis bersalah terkait kejahatan yang dilakukan saat masih berusia di bawah 18 tahun.
Terkait keputusan terbaru tersebut, jaksa penuntut memerintahkan pada pekan ini peninjauan hukuman mati terhadap tiga pria itu.
"Rujukan ini menandai kemajuan penting dalam melaksanakan reformasi sistem hukum dan dalam memajukan hak asasi manusia di Arab Saudi," kata Presiden HRC, Awwad Alawwad, dikutip dari AFP, Jumat (28/8/2020).
"Mereka membuktikan pentingnya reformasi ini tidak hanya dalam perubahan aturan hukum, tapi juga tindakan."
Sementara itu aktivis HAM mengatakan, keluarga dari tiga tahanan belum mendapat pemberitahuan resmi tentang peninjauan tersebut. Keluarga justru mengetahuinya dari pemberitaan media massa.
"Pengumuman untuk meninjau kembali hukuman mati terhadap tiga pemuda ini merupakan langkah signifikan yang telah lama menunggu keadilan," kata Direktur Penelitian dan Advokasi Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther.
"Kami menyerukan otoritas Arab Saudi untuk memastikan setiap pengadilan setelah ini juga dilakukan secara adil, transparan, dan terbuka. Pihak berwenang juga harus memastikan bahwa pengakuan para tahanan yang diambil melalui penyiksaan tidak digunakan dalam proses persidangan."
Arab Saudi merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia. Namun setelah perubahan ini, individu yang dijatuhi hukuman mati saat masih di bawah umur akan dipenjara maksimal 10 tahun di fasilitas penahanan remaja.
Editor: Anton Suhartono