Arab Saudi Batasi Penggunaan Speaker Luar Masjid, Maksimal 4
RIYADH, iNews.id - Arab Saudi mengeluarkan aturan terkait penggunaan speaker luar masjid. Penggunaan pengeras suara eksternal masjid yang biasa digunakan untuk mengumandangkan azan dibatasi menjadi maksimal empat.
Menteri urusan agama Islam Arab Saudi Syekh Abdul Latif bin Abdulaziz Al Sheikh, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Jumat (20/1/2023), mengeluarkan instruksi untuk menurunkan pengeras suara luar masjid yang lebih dari empat.
Pengeras suara tersebut, kata Abdul Latif, bisa digunakan untuk masjid lain yang jumlah pengeras suaranya tak sampai empat.
Seperti diberitakan, Arab Saudi pada Mei 2021 mengeluarkan aturan soal penggunaan pengeras suara luar masjid, yakni hanya azan dan ikamah yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Selain itu, volume pengeras suara tidak boleh di-setting melebihi sepertiga dari maksimal.
Saat itu Menteri Abdul Latif memperingatkan akan ada hukuman bagi mereka yang melanggar surat edaran tersebut.