Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi M4,0 Guncang Arab Saudi, Ini Penjelasan Pakar
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Ganti dengan Denda dan Penjara

Sabtu, 25 April 2020 - 16:05:00 WIB
Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Ganti dengan Denda dan Penjara
Ilustrasi hukuman cambuk. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.idArab Saudi baru saja menghapus hukuman cambuk, seperti diumumkan pengadilan tertinggi di kerajaan itu. Langkah tersebut oleh sebagian kalangan dipuji sebagai kemajuan di bidang hak asasi manusia (HAM) yang dibuat Raja Salman bin Abdulaziz dan putranya, Pangeran Muhammad bin Salman.

Mahkamah Agung Arab Saudi menyatakan, reformasi itu dimaksudkan untuk menyelaraskan hukum pidana di kerajaan itu dengan norma-norma HAM internasional terhadap hukuman fisik. Sebelumnya, pengadilan bisa memerintahkan hukuman cambuk terhadap terpidana yang terbukti bersalah, mulai dari kasus perzinahan, pelanggaran perdamaian, hingga pembunuhan.

“Di masa selanjutnya, hakim harus memilih antara pidana denda dan/atau hukuman penjara, atau pidana alternatif nonpenjara seperti kewajiban untuk melayani masyarakat,” demikian pernyataan Mahkamah Agung Arab Saudi seperti dikutip AFP, Sabtu (25/4/2020).

Penghapusan hukuman fisik di Arab Saudi ini terjadi hanya beberapa hari menyusul kematian aktivis politik terkemuka di Saudi, Abdullah al-Hamid (69), yang meninggal dunia akibat stroke dalam tahanan. Hamid adalah anggota pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (ACPRA) dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Maret 2013..

Dia dihukum atas berbagai tuduhan, termasuk melanggar kesetiaan kepada penguasa Saudi, menghasut kekacauan, dan berusaha mengganggu keamanan negara, kata Amnesty International.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut